Langsung ke konten utama

Makalah Perlindungan Dan Penegakan Hukum | Created: Alda Anoodhya

MAKALAH
Pendidikan  Pancasila dan Kewarganegaraan


 





Disusun oleh  :
Kelas XI RPL 2
Kelompok   5

·        Alda Anoodhya Nurman
·        Fany Alfiany
·        Monica Agustina
·        Sri Handayani
·        Tika  Yustika
·        Vanny Aditiany
SMK NEGERI 2 KUNINGAN
Jl. Sukamulya  No. 77  Kuningan 45552 Telp. / Fax. (0232) 872930 Web.  www.smkn2-kng.sch.id 
Email info  @smkn2-kng.sch.id

          PENGERTIAN PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

1.     Pengertian perlindungan  hukum
Pengertian perlindungan dalam ilmu hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan sanksi dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penuntutan, dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan. Aturan hukum tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek saja,akan tetapi harus berdasarkan kepentingan jangka panjang.
            Perlindungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
             Menurut R. Soeroso, hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
            Hubungan hukum ( rechtsbetrekkingen) diartikan sebagai hubungan antara dua  atau lebih subyek hukum, hubungan mana terdiri atas ikatan antara individu dengan individu, antara individu dengan masyarakat atau antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain” (Uti Ilmu Royen, 2009: 52).
Pengertian perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
            Perlindungan hukum selalu dikaitkan dengan konsep rechtstaat atau konsep Rule of Law karena lahirnya konsep-konsep tersebut tidak lepas dari keinginan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, konsep Rechtsct muncul di abad ke-19 yang pertama kali dicetuskan oleh Julius Stahl.Pada saatnya hampir bersamaan muncul pula konsep negara hukum (rule of Law ) yang dipelopori oleh A.V.Dicey.

            Konsep rechtstaat menurut Julius Stahl secara sederhana dimaksudkan dengan negara hukum adalah negara yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahannya didasarkan pada hukum. Konsep Negara hukum atau Rechtsataat menurut Julius Stahl mencakup 4 elemen, yaitu :
1.      Perlindungan hak asasi manusia;
2.      Pembagian kekuasaan;
3.      Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
4.      Peradilan tata usaha Negara (Philips M. Hadjon 1987: 2).

            Sedangkan menurut A.V.Dicey menguraikan adanya 3 (tiga) ciri penting negara hukum yang disebut dengan Rule of Law , yaitu :
1.      Supermasi hukum, artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2.      Kedudukan yang sama didepan hukum, baik bagi rakyat biasa atau pejabat pemerintah.
3.      Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
    Keberadaan hukum dalam masyarakat sangatlah penting, dalam kehidupan dimana hukum dibangun dengan dijiwai oleh moral konstitusionalisme, yaitu menjamin kebebasan dan hak warga, maka mentaati hukum dan konstitusi pada hakekatnya mentaati imperatif yang terkandung sebagai subtansi maknawi didalamnya imferatif.

    Negara hukum pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah dilandasi dua prinsip negara hukum, yaitu :
·         Perlindungan hukum yang preventif Perlindungan hukum kepada rakyat yang di berikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah menjadi bentuk yang menjadi definitife.
·         Perlindungan hukum yang represif Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.

Salah satu ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan HAM oleh negara kepada warga negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah bahwa negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee),  memenuhi (to fulfill), memastikan (to ensure) HAM.
2. Penegakan hukum
Penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Stabilitas politik dan keamanan hanya dapat tegak bila aturan hukum berjalan dengan semestinya. Keragu-raguan dan lemahnya penegakkan hukum akan membuat negara jatuh pada kondisi ketidakpastian dan instabilitas. Karena itu tekad untuk memelopori tegaknya supremasi hukum di Indonesia, dimana:
1.  pemerintah dan semua anggota masyarakat terikat oleh hokum.
2.  setiap orang diperlakukan sama di hadapan hokum.
3.  kemuliaan manusia diakui dan dilindungi oleh hokum, dan
4.  keadilan terjangkau oleh semua warga tanpa kecuali. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan perundang-undangan yang transparan, hukum yang adil, penegakan hukum yang dapat diprediksi, dan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketertiban.

Contoh penegakan hokum :  Strategi penegakan hukum harus diawali dengan membersihkan aparat penegaknya dari perilaku bermasalah dan koruptif, sesuai dengan pepatah, “hanya sapu bersih yang dapat membersihkan lantai kotor”. Sebab, penegakan hukum sangat bergantung pada aparat yang bersih, baik di kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan seluruh jajaran birokrasi yang menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukum tersebut. Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan telah merasuki berbagai sektor kehidupan masyarakat.

           PERAN LEMBAGA – LEMBAGA HUKUM DI INDONESIA

A. Kepolisian

Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegkkan hukum. Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang diduga melakukan tindak kejahatan. Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
 Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002.
Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.menegakkan hukum, dan
3.memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.

Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang :
1. menerima laporan dan pengaduan
2. menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

       B. Kejaksaan

                Kejaksaan Republik Indonesia diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum yang mewakili umum.
Kejaksaan merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
            Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan penyelidikan yang berupa:
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hukum

         c. Kehakiman

Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar - benar bisa ditegakkan. Di tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK. Jika MA merupakan lembaga peradilan umum tertinggi.
Maka MK merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
-  Terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
-  Sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
-  Pembubaran partai politik
-  Memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
       d. KPK
Lembaga baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden.

       MACAM – MACAM SANKSI PELANGGARAN HUKUM
Sanksi hukum adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum. Merupakan bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.
    Macam Sanksi Hukum
•  Sanksi pidana
•  Sanksi perdata
  Sanksi administrasi

            Sanksi pidana dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP.
Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu:
·         hukuman mati
·         hukuman penjara.
·         hukuman kurungan.
·         hukuman denda.

Yang termasuk hukuman tambahan yaitu:
·         pencabutan beberapa hak tertentu.
·         perampasan barang yang tertentu.
·         pengumuman keputusan hakim.

Sanksi perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:

1.      putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.

2.      putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa.

3.      putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.

Jadi, dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa :
kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru

Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif.

Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa;

1.      denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),
2.      pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),
3.      penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),
4.      tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)

         CONTOH  PELANGGARAN HUKUM
1.     AKSI ANARKISME
Aksi anarkisme yang marak terjadi di masyarakat adalah salah satunya yaitu aksi anarkisme dalam unjuk rasa yang sering dilakukan oleh masyarakat. Aksi anarkisme tersebut dapat berupa tindakan melakukan kekerasan dalam berunjuk rasa, membawa air keras, memblokade jalan sehingga terjadi kemacetan,merusak fasilitas umum, dan lain-lain. Sehingga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar dan telah melanggar undang-undang tentang tentang cara berunjuk rasa yang benar.
Sehingga dari itu sebaiknya pemerintah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya dalam melakukan unjuk rasa yang benar sehingga tercipta lingkungan yang kondusif setiap saat.
Di Indonesia memiliki tingkat anarkisme yang sangat tinggi dan perlu dibenahi dan ditegaskan dalam  masyarakat,masyarakat Indonesia perlu membenahi cara berpikir dan sistem pemerintahannya agar Indonesia dapat dipandang sebagai negara yang kondusif dan tertib hukum.
Jika masyarakat menghilangkan sikap anarkisme dalam setiap tindakan yang dilakukan maka kita semua dapat berpikir dingin dalam menghadapi setiap masalah  tanpa perlu membawa emosi kita.
2.     KORUPSI
            Salah satu masalah terbesar di pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi. Dan masalah korupsi ini pula tidak hanya mencakup bidang pemerintahan saja tetapi dalam berbagai bidang pelayanan puplik seperti sekolah,rumah sakit,dan lain-lain.
            Di Indonesia masalah korusi ini sangat memprihatinkan terutama di kalangan pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat menguntungkan bagi pihak yang melakukan tindak korupsi.
            Orang-orang yang melakukan tindak korupsi umumnya melakukan hal tersebut karena dorongan ingin memuaskan diri sendiri, jadi yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Sehingga malah yang dirugikan adalah masyarakat.
            Untuk itu sangat perlu untuk membenahi peraturan tentang tindakan korupsi yang dilakukan diberbagai instansi yang bersangkutan maka dengan ditegakkannya dan diperkuatnya undang-undang tentang tindakan pidana korupsi maka diharakan agar pelaku korupsi dapat jerah dan tidak lagi melakukan tindakan korupsi dan orang-orang tidak akan berani melakukan pengkorupsian.
            Sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua orang dan keadilan dapat tercipta di dalam masyarakat,dan dibangun sejak dini sikap anti korusi. Karena dari hal-hal yang kecil dapat menjadi besar, jadi perlu ditangani sedini mungkin kepada semua lapisan masyarakat.
3. PEMBUNUHANCOM/DANY PERMANA
Massa gabungan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi bersama beberapa organisasi kemahasiswaan lainnya menggelar aksi solidaritas di depan Istana Negara Republik Indonesia, Jakarta, Minggu (25/12/2011). Mereka menyuarakan penentangannya terhadap kasus pelanggaran HAM di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan kasus pembakaran diri Sondang Hutagalung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)  
Pembunuhan menjadi salah satu masalah sosial di dalam masyarakat dan di seluruh dunia. Pembunuhan merupakan salah satu masalah HAM yang sangat berat dan merupakan tindakan yang sangat keji.
            Pembunuhan dapat terjadi karena berbagai faktor seperti dilatar belakangi dendam, masalah kejiwaan,terdesak dan keterbatasan.
            Maraknya tindakan pembunuhan dalam masyarakat seperti mutilasi,pencurian jenajah untuk diambil organnya atau untuk dijual bagian tubuh seperti rambut.
            Di dalam agama membunuh adalah sesuatu yang sangat haram untuk dilakukan dan merupakan tindakan yang sangat diharamkan untuk dilakukan.
            Orang yang membunuh sepantasnya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu duhimbau untuk tidak melakukan pembunuhan.
            Cara-cara yang dapat dilakukan untuk masyarakat agar tidak terjadi tindakan pembunuhan adalah dengan memperdalam iman dan ketakwaan kepada Tuhan, mengikuti kegiatan-kegiatan sosial,dan memperluas serta meningkatkan kominikasi dalam bersosialisasi.
            Masyarakat dan pemerintah juga dapat berpartisipasi dengan melakukan berbagai kegitan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya untuk mencintai sesama manusia.
            Perubahan sikap pada masyarakat tentang cara hidup yang benar dengan mulai mencintai diri sendiri lalu mencintai orang lain. 

   KADAR SADAR HUKUM MASYARAKAT
Masih sangat kurangnya kesadaran masyarakat di lingkungan kita mengenai pentingnya peraturan ditegakkan.
            Masyarakat mengangap bahwa hukum itu adalah sesuatu kekuatan yang tidak berkuasa pada diri mereka, sehingga mereka berpikir bahwa setiap pelanggaran yang mereka lakukan tidak akan merugikan mereka, padahal peraturan tersebut dibuat untuk keamanan dan kenyamanan bersama seluruh orang.
            Masyarakat mulai tidak berpikiran rasional dan menyimpang, masyarakat mulai kurang memahami dan menjunjung tinggi peraturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
            Mereka merasa sudah tidak perlu lagi mematuhi peraturan karena menganggap bahwa mereka akan lebih mendapatkan keuntungan jika mereka tidak mematuhi UU. Dan mereka mereka tidak perlu repot-repot untuk mematuhi peraturan
            Saat ini jarang kita temui orang-orang yang benar sadar akan hukum. Namun banyak orang pula yang mengusahakan hukum itu bisa ditegakkan dan dipatuhi oleh semua orang.

   PARTISIPASI  MASYARTAKAT  DALAM  PERLINDUNGAN  DAN          PENEGAKAN  HUKUM

1. Menyadari akan pentingnya menegakkan hukum dan aturan yang berlaku
2. Tidak egois terhadap keinginan yang bersifat pribadi maupun golongan
3. Menyadari akan hak dan kewajiban dari individu dan orang lain
4. Tidak melakukan deskriminasi terhadap etnik, ras maupun agama
5. Memberikan kesempatan orang lain untuk mengemukakan pendapatnya
6. Demokrasi
 


 

Komentar


  1. LegendaQQ.Net

    Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang LEGENDARIS !!!
    Min Depo 20Rb !!!
    Kartu Para Sang LEGENDA !!!
    WinRate Tertinggi !!!


    Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :

    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online

    Fasilitas BANK yang di sediakan :

    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ

    Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
    Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!

    Contact Us :
    + live chat : legendapelangi.com
    + Skype : Legenda QQ
    + BBM : 2AE190C9

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Entitas Dan Atribut Rumah Sakit 2

Aciee kita lagi rajin nih posting hehe ^^           Sebenernya kita udah pernah posting tentang ERD Rumah Sakit, tapi karena ini merupakan tugas kelompok sekolah jadi Alda Dan Nelly beda erd. Posting lagi karena kita ingin berbagi ilmu dan pengetahuan kita sama teman - teman :) Selamat Membaca Dan Semoga Bermanfaat.  Terima Kasih ^^ sudah membaca diblog kami..

Entitas Dan Atribut Rumah Sakit

         Ini adalah entitas dan atribut hasil belajar di sekolah, apabila kurang komplit atau ada yang salah maaf yaaa karena kami disini juga masih belajar teman - teman ^^ Selamat Membaca Semoga Bermanfaat ..

PT. Xacti Indonesia di Depok (Kerja Operator Produksi)

PT. XACTI INDONESIA (DEPOK) Perusahaan yang merakit kamera, import to eksport. Banyak banget jenis kamera yang di rakit disini, dari yang harganya standar empat jutaan sampe puluhan juta ada. Semua bahannya di import dari luar negeri lalu kita rakit dan eksport lagi ke luar. Kenapa gak langsung jual di Indonesia? Karena perusahaan cuman menjadi penyedia jasa merakit sampai menjadi produk yang bagus siap pakai. Karyawan dominan perempuan, kalau laki - laki mungkin hanya office, engineering, PPIC, QC, repair, sedangkan untuk leader dan lainnya hanya sedikit. Karyawannya ribuan, waktu kerjanya ada tiga shift. Tempatnya luas ber-ac, toiletnya banyak banget mau di lantai satu ataupun dua mungkin karena kebanyak perempuan kebiasaan beser (keseringan kencing bolak - balik), bersi tempatnya, kantinnya gede banget, ketringnya enak tiap hari ganti (menu favorit rolade daging, kalo istirahat telat makan sisa aja wkwk kan ngantri rebutan), di lantai dua juga ada mini bank office plus mesin a