MAKALAH
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Disusun oleh :
Kelas XI RPL 2
Kelompok 5
·
Alda Anoodhya
Nurman
·
Fany Alfiany
·
Monica Agustina
·
Sri Handayani
·
Tika Yustika
·
Vanny Aditiany
SMK
NEGERI 2 KUNINGAN
Email info @smkn2-kng.sch.id
PENGERTIAN
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM
1.
Pengertian perlindungan
hukum
Pengertian perlindungan dalam ilmu hukum adalah suatu bentuk
pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat
keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban
dan sanksi dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun yang
diberikan pada tahap penyelidikan, penuntutan, dan atas pemeriksaan di sidang
pengadilan. Aturan hukum tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek saja,akan
tetapi harus berdasarkan kepentingan jangka panjang.
Perlindungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Menurut R. Soeroso, hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Hubungan hukum ( rechtsbetrekkingen) diartikan sebagai hubungan antara dua atau lebih subyek hukum, hubungan mana terdiri atas ikatan antara individu dengan individu, antara individu dengan masyarakat atau antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain” (Uti Ilmu Royen, 2009: 52).
Perlindungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Menurut R. Soeroso, hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Hubungan hukum ( rechtsbetrekkingen) diartikan sebagai hubungan antara dua atau lebih subyek hukum, hubungan mana terdiri atas ikatan antara individu dengan individu, antara individu dengan masyarakat atau antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain” (Uti Ilmu Royen, 2009: 52).
Pengertian
perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum
dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat
represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain
perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep
dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian,
kemanfaatan dan kedamaian.
Perlindungan
hukum selalu dikaitkan dengan konsep rechtstaat atau konsep Rule of Law karena
lahirnya konsep-konsep tersebut tidak lepas dari keinginan memberikan pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, konsep Rechtsct muncul di abad
ke-19 yang pertama kali dicetuskan oleh Julius Stahl.Pada saatnya hampir
bersamaan muncul pula konsep negara hukum (rule of Law ) yang dipelopori oleh
A.V.Dicey.
Konsep rechtstaat menurut Julius Stahl secara sederhana dimaksudkan dengan negara hukum adalah negara yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahannya didasarkan pada hukum. Konsep Negara hukum atau Rechtsataat menurut Julius Stahl mencakup 4 elemen, yaitu :
1.
Perlindungan
hak asasi manusia;
2.
Pembagian
kekuasaan;
3.
Pemerintahan
berdasarkan undang-undang;
4.
Peradilan
tata usaha Negara (Philips M. Hadjon 1987: 2).
Sedangkan
menurut A.V.Dicey menguraikan adanya 3 (tiga) ciri penting negara hukum yang
disebut dengan Rule of Law , yaitu :
1.
Supermasi
hukum, artinya tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya
boleh dihukum jika melanggar hukum.
2.
Kedudukan
yang sama didepan hukum, baik bagi rakyat biasa atau pejabat pemerintah.
3.
Terjaminnya
hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.
Keberadaan hukum dalam masyarakat sangatlah penting, dalam kehidupan dimana
hukum dibangun dengan dijiwai oleh moral konstitusionalisme, yaitu menjamin
kebebasan dan hak warga, maka mentaati hukum dan konstitusi pada hakekatnya
mentaati imperatif yang terkandung sebagai subtansi maknawi didalamnya
imferatif.
Negara hukum pada dasarnya
bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan
pemerintah dilandasi dua prinsip negara hukum, yaitu :
·
Perlindungan hukum yang preventif
Perlindungan hukum kepada rakyat yang di berikan kesempatan untuk mengajukan
keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah
menjadi bentuk yang menjadi definitife.
·
Perlindungan hukum yang represif Perlindungan
hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Salah satu
ciri dari negara hukum atau the rule of law adalah adanya jaminan perlindungan
HAM oleh negara kepada warga negara. Makna jaminan perlindungan di sini adalah
bahwa negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk mempromosikan (to
promote), melindungi (to protect), menjamin (to guarentee), memenuhi (to
fulfill), memastikan (to ensure) HAM.
2. Penegakan hukum
Penegakan hukum adalah proses
pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau
hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Stabilitas politik dan keamanan
hanya dapat tegak bila aturan hukum berjalan dengan semestinya. Keragu-raguan
dan lemahnya penegakkan hukum akan membuat negara jatuh pada kondisi
ketidakpastian dan instabilitas. Karena itu tekad untuk memelopori tegaknya
supremasi hukum di Indonesia, dimana:
1. pemerintah dan semua
anggota masyarakat terikat oleh hokum.
2. setiap orang
diperlakukan sama di hadapan hokum.
3. kemuliaan manusia diakui
dan dilindungi oleh hokum, dan
4. keadilan terjangkau oleh
semua warga tanpa kecuali. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan
perundang-undangan yang transparan, hukum yang adil, penegakan hukum yang dapat
diprediksi, dan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketertiban.
Contoh penegakan hokum : Strategi penegakan hukum harus diawali dengan
membersihkan aparat penegaknya dari perilaku bermasalah dan koruptif, sesuai
dengan pepatah, “hanya sapu bersih yang dapat membersihkan lantai kotor”.
Sebab, penegakan hukum sangat bergantung pada aparat yang bersih, baik di
kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan seluruh jajaran birokrasi yang menjalankan
fungsi-fungsi penegakan hukum tersebut. Korupsi dan penyalahgunaan kewenangan
telah merasuki berbagai sektor kehidupan masyarakat.
PERAN LEMBAGA – LEMBAGA HUKUM DI
INDONESIA
A. Kepolisian
Tugas utamanya adalah menjaga keamanan dan
ketertiban di masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan
menegkkan hukum. Sebagai aparat hukum polisi dapat menjalakan fungsinya sebagai
penyelidik dan penyidik. Polisi juga berwenang untuk menangkap orang yang
diduga melakukan tindak kejahatan. Hasil pemeriksaaan yang dilakukan oleh
polisi terhadap pelaku tindak criminal disbut dengan BAP (berita acara
pemeriksaan) yang akan diserahkan kepada kejaksaan.
Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002.
Kepolisian Negara diatur oleh UU No. 2 Tahun 2002.
Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
1.
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2.menegakkan
hukum, dan
3.memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada mayarakat.
Untuk melaksanakan tugasnya, kepolisian antara lain berwenang :
1. menerima laporan dan pengaduan
2. menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
1. menerima laporan dan pengaduan
2. menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum
3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
B. Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia
diatur oleh UU No. 16 Tahun 2004, yang dalam undang-undang itu disebutkan bahwa
diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai
penuntut umum dalam perkara pidana. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat
untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka sisebut penuntut umum
yang mewakili umum.
Kejaksaan
merupakan aparat Negara yang bertugas :
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
1. Untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggaran tindak pidana di pengadilan.
Di sini jaksa melakukan penuntutan atas nama korban dan masyarakat yang merasa dirugikan
2. Sebagai pelaksana (eksekutor) atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Aparat kejaksaan akan mempelajari BAP yang diserahkan oleh kepolisian. Apabila telah lengkap maka kejaksaan akan menerbikan P21 yang artinya siap dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.
Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana antara lain:
1) melakukan penuntutan
2) melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar UU
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum jaksa turut melakukan
penyelidikan yang berupa:
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hukum
1) peningkatan kesadara hukum
2) mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
3) pengamanan kebijakan penegakan hukum
c. Kehakiman
Tugas utama seorang hakim adalah memeriksa, memutus suatu tindak
pidana atau perdata. Untuk itu seorang hakim dalam menjalankan tugasnya harus
lepas dari segala pengaruh agar keadilan benar - benar bisa ditegakkan. Di
tingkat pusat kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan MK. Jika MA merupakan
lembaga peradilan umum tertinggi.
Maka MK
merupakan lembaga peradilan khusus karena tugasnya :
- Terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- Sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- Pembubaran partai politik
- Memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
- Terbatas kepada hak uji terhadap UU ke atas ,
- Sengketa kewenangan antar lembaga Negara,
- Pembubaran partai politik
- Memutuskan presiden dan/atau wakil presiden telah melanggar hukuman tidak mengurusi masalah pidana.
d. KPK
Lembaga
baru yang dibentuk karena tuntutan dan amanat reformasi agar Negara bersih dari
praktek KKN. Dibentuk berdasarkan UU no 30 tahun 2002. Tugas utamanya adalah
menyelidiki dan memeriksa para pelaku korupsi yang dilakukan oleh para pejabat
Negara. KPK ini dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada
presiden.
MACAM – MACAM SANKSI PELANGGARAN HUKUM
Sanksi hukum
adalah hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar hukum. Merupakan
bentuk perwujudan yang paling jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan
kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya hukum.
Macam Sanksi Hukum
• Sanksi pidana
• Sanksi perdata
• Sanksi administrasi
Macam Sanksi Hukum
• Sanksi pidana
• Sanksi perdata
• Sanksi administrasi
Sanksi pidana dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP.
Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu:
·
hukuman mati
·
hukuman penjara.
·
hukuman kurungan.
·
hukuman denda.
Yang termasuk hukuman tambahan yaitu:
·
pencabutan beberapa hak tertentu.
·
perampasan barang yang tertentu.
·
pengumuman keputusan hakim.
Sanksi perdata, putusan
yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
1. putusan condemnatoir yakni
putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi
(kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak
yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara.
2. putusan declaratoir yakni
putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan
ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas
tanah sengketa.
3. putusan constitutif yakni
putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum
baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.
Jadi, dalam hukum perdata, bentuk
sanksi hukumnya dapat berupa :
kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban)
hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya
suatu keadaan hukum baru
Sedangkan untuk sanksi
administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap
pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat
administratif.
Pada umumnya sanksi
administrasi/administratif berupa;
1.
denda (misalnya yang diatur dalam PP
No. 28 Tahun 2008),
2.
pembekuan hingga pencabutan sertifikat
dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),
3.
penghentian sementara pelayanan administrasi hingga
pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No.
P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),
4.
tindakan administratif (misalnya
yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)
CONTOH PELANGGARAN HUKUM
1.
AKSI ANARKISME
Aksi
anarkisme yang marak terjadi di masyarakat adalah salah satunya yaitu aksi
anarkisme dalam unjuk rasa yang sering dilakukan oleh masyarakat. Aksi
anarkisme tersebut dapat berupa tindakan melakukan kekerasan dalam berunjuk
rasa, membawa air
keras, memblokade
jalan sehingga terjadi kemacetan,merusak fasilitas umum, dan
lain-lain. Sehingga hal
tersebut mengganggu masyarakat sekitar dan telah melanggar undang-undang
tentang tentang cara berunjuk rasa yang benar.
Sehingga
dari itu sebaiknya pemerintah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat
mengenai pentingnya dalam melakukan unjuk rasa yang benar sehingga tercipta
lingkungan yang kondusif setiap saat.
Di Indonesia
memiliki tingkat anarkisme yang sangat tinggi dan perlu dibenahi dan ditegaskan
dalam masyarakat,masyarakat Indonesia perlu membenahi cara berpikir dan
sistem pemerintahannya agar Indonesia dapat dipandang sebagai negara yang
kondusif dan tertib hukum.
Jika
masyarakat menghilangkan sikap anarkisme dalam setiap tindakan yang dilakukan
maka kita semua dapat berpikir dingin dalam menghadapi setiap masalah
tanpa perlu membawa emosi kita.
2.
KORUPSI
Salah satu masalah terbesar di pemerintahan Indonesia adalah masalah korupsi.
Dan masalah korupsi ini pula tidak hanya mencakup bidang pemerintahan saja
tetapi dalam berbagai bidang pelayanan puplik seperti sekolah,rumah sakit,dan
lain-lain.
Di Indonesia masalah korusi ini sangat memprihatinkan terutama di kalangan
pejabat Indonesia. Korupsi sangat merugikan masyarakat dan sangat menguntungkan
bagi pihak yang melakukan tindak korupsi.
Orang-orang yang melakukan tindak korupsi umumnya melakukan hal tersebut karena
dorongan ingin memuaskan diri sendiri, jadi yang kaya semakin kaya dan yang
miskin semakin miskin. Sehingga malah yang dirugikan adalah masyarakat.
Untuk itu sangat perlu untuk membenahi peraturan tentang tindakan korupsi yang
dilakukan diberbagai instansi yang bersangkutan maka dengan ditegakkannya dan diperkuatnya
undang-undang tentang tindakan pidana korupsi maka diharakan agar pelaku
korupsi dapat jerah dan tidak lagi melakukan tindakan korupsi dan orang-orang
tidak akan berani melakukan pengkorupsian.
Sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh semua orang dan keadilan dapat
tercipta di dalam masyarakat,dan dibangun sejak dini sikap anti korusi. Karena
dari hal-hal yang kecil dapat menjadi besar, jadi perlu ditangani sedini
mungkin kepada semua lapisan masyarakat.
3. PEMBUNUHANCOM/DANY PERMANA
Massa gabungan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi bersama
beberapa organisasi kemahasiswaan lainnya menggelar aksi solidaritas di depan
Istana Negara Republik Indonesia, Jakarta, Minggu (25/12/2011). Mereka
menyuarakan penentangannya terhadap kasus pelanggaran HAM di Bima, Nusa
Tenggara Barat, dan kasus pembakaran diri Sondang Hutagalung. (TRIBUNNEWS/DANY
PERMANA)
Pembunuhan
menjadi salah satu masalah sosial di dalam masyarakat dan di seluruh dunia.
Pembunuhan merupakan salah satu masalah HAM yang sangat berat dan merupakan
tindakan yang sangat keji.
Pembunuhan dapat terjadi karena berbagai faktor seperti dilatar belakangi
dendam, masalah kejiwaan,terdesak dan keterbatasan.
Maraknya tindakan pembunuhan dalam masyarakat seperti mutilasi,pencurian
jenajah untuk diambil organnya atau untuk dijual bagian tubuh seperti rambut.
Di dalam agama membunuh adalah sesuatu yang sangat haram untuk dilakukan dan
merupakan tindakan yang sangat diharamkan untuk dilakukan.
Orang yang membunuh sepantasnya harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang
berlaku dalam masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu duhimbau untuk tidak
melakukan pembunuhan.
Cara-cara yang dapat dilakukan untuk masyarakat agar tidak terjadi tindakan
pembunuhan adalah dengan memperdalam iman dan ketakwaan kepada Tuhan, mengikuti
kegiatan-kegiatan sosial,dan memperluas serta meningkatkan kominikasi dalam
bersosialisasi.
Masyarakat dan pemerintah juga dapat berpartisipasi dengan melakukan berbagai
kegitan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya untuk mencintai sesama
manusia.
Perubahan sikap pada masyarakat tentang cara hidup yang benar dengan mulai
mencintai diri sendiri lalu mencintai orang lain.
KADAR SADAR HUKUM MASYARAKAT
Masih sangat kurangnya kesadaran masyarakat di lingkungan kita
mengenai pentingnya peraturan ditegakkan.
Masyarakat mengangap bahwa hukum itu adalah sesuatu kekuatan yang tidak
berkuasa pada diri mereka, sehingga mereka berpikir bahwa setiap pelanggaran
yang mereka lakukan tidak akan merugikan mereka, padahal peraturan tersebut
dibuat untuk keamanan dan kenyamanan bersama seluruh orang.
Masyarakat mulai tidak berpikiran rasional dan menyimpang, masyarakat mulai
kurang memahami dan menjunjung tinggi peraturan dan norma yang berlaku di
masyarakat.
Mereka merasa sudah tidak perlu lagi mematuhi peraturan karena menganggap bahwa
mereka akan lebih mendapatkan keuntungan jika mereka tidak mematuhi UU. Dan
mereka mereka tidak perlu repot-repot untuk mematuhi peraturan
Saat ini jarang kita temui orang-orang yang benar sadar akan hukum. Namun
banyak orang pula yang mengusahakan hukum itu bisa ditegakkan dan dipatuhi oleh
semua orang.
PARTISIPASI MASYARTAKAT DALAM PERLINDUNGAN
DAN PENEGAKAN HUKUM
1. Menyadari akan pentingnya menegakkan hukum dan aturan yang
berlaku
2. Tidak egois terhadap keinginan yang bersifat pribadi maupun
golongan
3. Menyadari akan hak dan kewajiban dari individu dan orang lain
4. Tidak melakukan deskriminasi terhadap etnik, ras maupun agama
5. Memberikan kesempatan orang lain untuk mengemukakan pendapatnya
6. Demokrasi
BalasHapusLegendaQQ.Net
Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang LEGENDARIS !!!
Min Depo 20Rb !!!
Kartu Para Sang LEGENDA !!!
WinRate Tertinggi !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ live chat : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9